Permodalan Koperasi

  1. Arti Modal Koperasi

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

–          Modal jangka panjang

–          Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

 

  1. Sumber Modal
  • Menurut UU No.12/1967

–       Simpanan Pokok

–       Simpanan Wajib

–       Simpanan Sukarela

–       Modal Sendiri

 

  • Menurut UU No.25/1992

–        Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

–       Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

 

  1. Distribusi Cadangan Koperasi

–       Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

–       Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

 

 

Sumber :

  1. E-book Gunadarma

Tujuan dan Fungsi Koperasi

  1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

  • Jenis – Jenis Badan Usaha

–          Koperasi

–          Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)

–          Perjan

–          Perum

–          Persero

–          Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

–          Perusahaan persekutuan

–          Firma (Fa)

–          Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)

–          Perseroan terbatas (PT)

–          Yayasan

 

  1. Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

–            Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku

–            Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya

–            Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

–            Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

 

  1. Tujuan dan Nilai Koperasi

–            Memaksimumkan Keuntungan

segala sesuatu kegiatan yang dilakukan koperasi adalah untuk mencapai keuntungan yang maksimum. Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri.

 

–            Memaksimumkan Nilai Perusahaaan

Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

 

–            Meminimumkan Biaya

sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

 

  1. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

 

  1. Keterbatasan Teori Perusahaan

–            Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.

 

–            Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak demikian

 

–            Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

 

  1. Teori Laba
    1. Risk-Bearing Theory of Profit

Laba ekonomi dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.

  1. Frictional Theory of Profit

Laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.

  1. Monopoly Theory of Profit

Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi  output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.

  1. Innovatioan Theory of Profit.

Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.

  1. Managerial Efficieny Theory of Profit.

Bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang, perusahaan yang lebih efisien  dari rata rata perusahaan tersebut akan memperoleh laba ekonomi.

 

  1. Fungsi Laba

Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai  realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu.

–       Laba Bisnis dan Laba Ekonomi

Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.

Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.

Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.

Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam prosees produksi.

  • Gaji yang dapat diperoleh oleh pengusaha/pemilik yang dapat diperoleh dari  orang / pihak lain yang setara.
  • Pendapatan/return yang dapat diperoleh dari investasi modalnya, menyewakan tanahnya atau pendapatan dari input yang lain.

Laba ekonomi ini penting agar keputusan investasinya  benar.

 

  1. Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi

–       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

–       Owners : menanamkan modal investasi

–       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

–       Kriteria minimal anggota koperasi

  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

 

  • Kegiatan Usaha

–       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

–       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

–       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

 

  • Permodalan Koperasi

–       UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

–       Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

–       Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

 

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

 

 

 

Sumber :

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
  2. yudilla.staff.gunadarma.ac.id
  3. http://azizabdull.wordpress.com/2011/10/29/tujuan-dan-nilai-koperasi/
  4. http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
  5. http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
  6. E-book Univ. Gunadarma

Konsep, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi, Sejarah Perkembangan Koperasi

  1. Konsep Koperasi Barat
  2. Konsep Koperasi Sosialis
  3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

 

  1. KONSEP KOPERASI BARAT
    1. Pengertian

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

 

  1. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

 

  1. Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota

–       Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.

–       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.

–       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

 

  1. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

 

  1. KONSEP SOSIALIS

konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

 

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis-komunis

 

  1. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

–       Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

–       Perbedaan dengan Konsep Sosialis :

  • Konsep Sosialis       :  tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang         :   tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

  1. A.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
  • Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Gambar

  • Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Gambar

  1. A.       ALIRAN KOPERASI

Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

  1. Aliran Yardstick

–       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

–       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.

–       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

–       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

 

  1. Aliran Sosialis

–       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

–       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

 

  1. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

–       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

–       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

–       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :

–       Cooperative Commonwealth School

–       School of Modified Capitalism / School of

–       Competitive Yardstick

–       The Socialist School

–       Cooperative Sector School

 Cooperative Commonwealth School

–       Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

 

–       M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

 

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

 

The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

 

Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

 

Sejarah Perkembangan Koperasi

  1. Sejarah Lahirnya Koperasi

Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

 

Sumber :

  1. http://ebookbrowse.com/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-pdf-d191937173
  2. http://www.slideshare.net/ekasriwahyuningsih/ekonomi-koperasi-14557924
  3. http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
  4. http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html