Jenis dan Bentuk Koperasi

  1. 1.       Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan / Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi

 

  • Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

 

  1. 2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
    1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 

  1. 3.       Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959

Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:

  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

 

  • Sesuai Wilayah Adminstrasi Pemerintah

–          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

–          Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

–          Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

–          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

 

  • Koperasi Primer dan sekunder

–          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

–          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

 

 

Sumber :

  1. E-book Gunadarma

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi diBerbagai Keadaan Persaingan :

  1. Di Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogeny sehingga semua produk terlihat identik. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

–           Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak

–          Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)

–          Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar

–          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

 

  1. Di Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya.

Ciri – Ciri Pasar Monopolistik

  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
  • gambar

 

  1. Di Pasar Monopsoni

Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Cirri dari pasar monopsoni adalah adanya satu penjual dan satu pembeli.

 

  1. Di Pasar Oligopoli

–          Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar

–          Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

Ciri – ciri Pasar Oligopoli

  1. Terdapat beberapa penjual
  2. Barang yang dijual homogen atau beda corak
  3. Sulit dimasuki perusahaan baru
  4. Membutuhkan peran iklan
  5. Terdapat satu market leader
  6. Harga jual tidak mudah berubah

 

 

Sumber :

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_persaingan_sempurna
  2. ahim.staff.gunadarma.ac.id
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopolistik
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni
  5. http://www.slideshare.net/efvolutionzunior/pasar-oligopoli-11575650

Tugas Minggu 3 (Pengantar Bisnis)

1.APA YG DIMAKSUD DENGAN : – BENTUK YURIDIS
– LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON —
BANK SERTA BERI CONTOHNYA

Bentuk Yuridis Perusahaan : Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum, diantaranya :
• Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
• Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
• Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
• Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
• Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan.
– Lembaga keuangan bank : Lembaga keuangan bank bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan berfungsi menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Contoh Lembaga Keuangan Bank :
1. Syariah
2. BPR
3. Prinsip Usaha
4. Konvensional
– Lembaga Keuangan Non-Bank : Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.

Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank :
1. Asuransi
2. Pasar Modal
3. Leasing
4. Modal Ventura
5. Dana Pensiun
6. Pajak Piutang.

2. APA YG DI MAKSUD MERGER BERI 2 CONTOHNYA , KARTEL , JOINT VENTURA

• MERGER adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

• KARTEL adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dankompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisioligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

• JOINT VENTURE adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut managing partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.

3.JELASKAN PERBEDAAN : – FIRMA DAN CV
– PT DAN YAYASAN

– Perbedaan Firma dan CV adalah :
Firma = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang sama.
Apabila mengalami kerugian, harta pribadi dari semua anggota dapat
dilibatkan.
CV = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang berbeda.
• Anggota yang aktif mengurus CV = sekutu aktif
• Anggota yang hanya menyetor modal = sekutu pasif
Apabila mengalami kerugian, hanya harta pribadi dari sekutu aktif yang
dapat dilibatkan.

– Perbedaan PT dan Yayasan adalah :
PT = Badan hukum yang memiliki tujuan mencari keuntungan (laba).

Yayasan = Badan hukum yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan (nirlaba).

4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA : LEASING MOTOR

Cara kerja Leasing motor adalah memberikan kemudahan pada perusahaan motor dengan memberikan kebutuhannya yaitu motor untuk dijual kepada pembeli yang membeli dengan cara kredit. Sehingga uang yang ditambah dengan bunga yang dibayarkan pembeli kredit tersebut akan diberikan semuanya kepada perusahaan leasing.